OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah Nasional, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Sumber Foto: Kominfo Jatim
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis lintas sektor, meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Upaya ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 hari kedua yang digelar OJK di Surabaya, Selasa (4/11/2025). Kegiatan tersebut mencakup Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, serta berbagai side event tematik yang dihadiri pelaku industri dan pemangku kepentingan ekonomi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK untuk mewujudkan industri perbankan syariah yang tangguh, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, peningkatan skala usaha dan economic of scale menjadi prasyarat penting dalam memperkuat peran perbankan syariah, khususnya dalam mendukung pengembangan UMKM serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
“OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 dan menerbitkan regulasi spin-off untuk mempercepat penguatan kelembagaan bank syariah,” ujar Dian.
Sebagai langkah konkret, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan agar prinsip syariah dalam sektor jasa keuangan dijalankan secara konsisten dan terukur.
Dalam kesempatan yang sama, Ikatan Bankir Indonesia (IBI) menyerahkan Kode Etik Bankir Syariah kepada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) sebagai pedoman moral dan tata kelola industri agar berintegritas dan sesuai prinsip syariah.
OJK juga meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru, yakni Salam, Istishna’, dan Multijasa, untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. Produk tersebut melengkapi enam pedoman produk sebelumnya seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, turut mengapresiasi langkah OJK. Ia menyatakan bahwa Pemprov Jawa Timur berkomitmen mendukung pengembangan sistem keuangan syariah mengingat potensi besar sektor riil dan inklusi keuangan syariah di wilayahnya.
“Jawa Timur memiliki basis ekonomi umat dan pelaku UMKM yang kuat. Penguatan ekosistem keuangan syariah menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Emil.
Dengan sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan pelaku industri, Indonesia diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang berdaya saing di tingkat regional maupun global
Sumber:
kominfo.jatimprov.go.id
Link siaran pres OJK : https://share.google/B6MCtdHxUGYP3D3EX

0 comments:
Posting Komentar