Bareskrim Menetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Mengalami Kerugian Rp 5,7 Triliun








JAKARTA — Tim Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan KLHK mengungkap keberadaan tambang batubara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dari tahun 2016 hingga 2024.

Aktivitas tersebut merusak ekosistem dan berdampak pada kerugian negara sekitar Rp 5,7 triliun, terdiri dari kerusakan hutan sebesar Rp 2,2 triliun dan hilangnya batubara dengan nilai Rp 3,5 triliun.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim, menjelaskan bahwa tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu YH,CH serta MH MH.Mereka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli serta pengangkutan batubara secara ilegal.Mereka dikenakan pasal berat pertama pasal 158 UU Minerba, Pasal 55 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU TPPU.Selain itu, dua perusahaan, yakni PT MMJ dan PT BMJ, juga sedang dalam proses penyelidikan.

Operasi ini juga berhasil menangkap 351 kontainer batubara ilegal yang diselundupkan dari IKN menuju Surabaya melalui metode kemasan karung dan pengiriman secara massal.Sebelumnya, kepolisian mengidentifikasi praktik pertambangan batubara yang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

“Wilayah IKN merupakan simbol kehormatan negara, oleh karena itu aktivitas ilegal di sana harus ditindak secara tegas,” ungkap Nunung, pada hari Senin (21/7/2025).

Kasus ini berhasil terungkap berkat kerja sama dalam penyelidikan antara Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, dan Polda Kaltim pada tanggal 23–27 Juni 2025.


Sumber: 

https://share.google/dRnvOh4qMuygZhoA

https://vm.tiktok.com/ZSSepkn6j/





DEMA FEBI UIN Salatiga berkolaborasi dengan HMPS Ekonomi Syariah menyelenggarakan Ghazali Center Discussion rutinan 

Rabu Pahing pada 9 Juli 2025, bertempat di Perpustakaan FEBI Kampus 3. Mengusung tema “Pergulatan Intelektual Al-Ghazali”, diskusi ini menghadirkan Dr. Iskandar, S.Ag., M.Si. sebagai pemantik dan dihadiri oleh Dekan FEBI, Wakil Dekan III, para dosen, serta mahasiswa dari berbagai program studi.


Beliau menjelaskan bahwa Imam Al-Ghazali adalah filsuf besar asal Iran yang menekankan pentingnya integrasi antara spiritualitas dan kebijakan publik. Di bidang sosial, ia mendorong persatuan umat, sedangkan di bidang ekonomi, ia menyoroti zakat, keadilan fiskal, dan pelarangan riba. Dalam konteks moneter, Al-Ghazali mendukung stabilitas mata uang melalui penggunaan emas dan perak serta memandang zakat sebagai sumber penerimaan negara yang adil.


Pemikiran-pemikiran Al-Ghazali dinilai masih relevan di tengah tantangan ekonomi global saat ini. Prinsip keadilan dan keseimbangan yang ia bawa sejalan dengan pendekatan ekonomi berkeadilan yang diusung negara-negara anggota BRICS. Bahkan, kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seperti peningkatan produktivitas nasional dan pemerataan kesejahteraan sosial, dinilai mencerminkan nilai-nilai yang ditegaskan oleh Al-Ghazali. Dalam diskusi, pemantik juga menyoroti bahwa solusi kemiskinan menurut Al-Ghazali tidak cukup hanya lewat kebijakan ekonomi, tetapi harus dimulai dari perubahan pribadi yang berlandaskan spiritualitas. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”

(QS. Ar-Ra’d: 11)


Diskusi berlangsung sangat interaktif antara dosen dan mahasiswa, menunjukkan antusiasme mahasiswa terhadap pemikiran klasik Islam. Karya-karya monumental Al-Ghazali seperti Ihya Ulumuddin dan Mizan al-A’mal juga dibahas sebagai landasan etika dan kebijakan berbasis spiritualitas. Melalui forum ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkan pemikiran Al-Ghazali secara kritis dan kontekstual dalam menjawab problematika sosial dan ekonomi masa kini.