Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook







Nadiem Makarim (Sumber Foto : detikcom)

Jakarta, 5 September 2025 - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan dilakukan pada Kamis (4/9), setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Penyidik menilai bahwa Nadiem menggunakan kewenangannya saat menjabat untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan agar hanya memenuhi kriteria Chromebook, meski uji coba sebelumnya dinyatakan gagal di sejumlah wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Kejaksaan bahkan menyebut bahwa hal tersebut melanggar sejumlah regulasi pengadaan pemerintah 

Sebelumnya, Nadiem menggelar enam kali pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada 2021, menyusul pengadaan yang masuk dalam program digitalisasi sekolah selama pandemi COVID-19. Ia menyatakan bahwa 97 % unit Chromebook telah didistribusikan ke 77.000 sekolah per tahun 2023.

Saat penetapan tersangka, Nadiem menyampaikan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar.” Ia juga meminta agar integritas dan kejujuran selalu dipertahankan.

Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Kementerian Pendidikan serta penyedia barang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi sekolah dan transparansi anggaran pendidikan.

Sumber : detikNews, CNBC Indonesia

0 comments:

Posting Komentar