Bareskrim Menetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Mengalami Kerugian Rp 5,7 Triliun

Bareskrim Menetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Mengalami Kerugian Rp 5,7 Triliun








JAKARTA — Tim Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan KLHK mengungkap keberadaan tambang batubara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dari tahun 2016 hingga 2024.

Aktivitas tersebut merusak ekosistem dan berdampak pada kerugian negara sekitar Rp 5,7 triliun, terdiri dari kerusakan hutan sebesar Rp 2,2 triliun dan hilangnya batubara dengan nilai Rp 3,5 triliun.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim, menjelaskan bahwa tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu YH,CH serta MH MH.Mereka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli serta pengangkutan batubara secara ilegal.Mereka dikenakan pasal berat pertama pasal 158 UU Minerba, Pasal 55 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU TPPU.Selain itu, dua perusahaan, yakni PT MMJ dan PT BMJ, juga sedang dalam proses penyelidikan.

Operasi ini juga berhasil menangkap 351 kontainer batubara ilegal yang diselundupkan dari IKN menuju Surabaya melalui metode kemasan karung dan pengiriman secara massal.Sebelumnya, kepolisian mengidentifikasi praktik pertambangan batubara yang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

“Wilayah IKN merupakan simbol kehormatan negara, oleh karena itu aktivitas ilegal di sana harus ditindak secara tegas,” ungkap Nunung, pada hari Senin (21/7/2025).

Kasus ini berhasil terungkap berkat kerja sama dalam penyelidikan antara Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, dan Polda Kaltim pada tanggal 23–27 Juni 2025.


Sumber: 

https://share.google/dRnvOh4qMuygZhoA

https://vm.tiktok.com/ZSSepkn6j/



0 comments:

Posting Komentar