DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang di Tengah Gelombang Penolakan

 DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang di Tengah Gelombang Penolakan



DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3) siang, dimana sebelumnya RUU ini dibahas di Hotel Fairmont Jalarta pada 14-15 Maret. Sidang Parpurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 293 anggota dewan, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Seluruh fraksi partai politik menyetujui pengesahan RUU ini meskipun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, terutama masyarakat sipil dan akademisi.  

Salah satu poin yang menjadi kontroversi adalah perluasan jabatan TNI aktif di instansi sipil, yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Publik khawatir kebijakan ini akan meningkatkan keterlibatan militer dalam politik dan birokrasi, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Selain itu, penambahan batas usia pensiun dan perubahan kedudukan TNI di bawah Kementerian Pertahanan juga memicu perdebatan.  

Seiring pengesahan ini, gelombang aksi unjuk rasa terjadi di depan kompleks parlemen. Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa turun ke jalan, hvc menuntut DPR membatalkan pengesahan RUU yang mereka nilai dapat melemahkan kontrol sipil terhadap militer dan berpotensi mengganggu keseimbangan demokrasi.  


Poin Revisi RUU TNI

1. Perluasan Jabatan – Menambah 6 posisi TNI di kementerian dan lembaga sipil, dari 10 menjadi 16 posisi.  

2. Usia Pensiun– Perwira dari 58 ke 62 tahun, tamtama dari 53 ke 55 tahun, sesuai pangkat dan kebijakan presiden.  

3. Perubahan Kedudukan – Dari sebelumnya di bawah Presiden & Kemenhan, kini hanya di bawah Kementerian Pertahanan.  

4. Penambahan Tugas– OMSP bertambah dari 14 ke 17 termasuk penanganan narkoba dan keamanan siber.  


Masyarakat khawatir revisi ini menghidupkan kembali peran ganda TNI seperti di era Orde Baru, yang dapat melemahkan kontrol sipil dan meningkatkan dominasi militer dalam pemerintahan. Selain itu, perluasan kewenangan TNI di sektor sipil dinilai berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain, serta dapat mengganggu stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia.

0 comments:

Posting Komentar